WHAT'S NEW?
Loading...

Inilah beberapa kasus penistaan agama yang pernah terjadi di indonesia

Kasus Penistaan agama akhir-akhir ini menjadi perbincangan hangat di hampir seluruh masyarakat indonesia setelah gubernur non aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang diduga telah melecehkan ayat suci al-Qur'an yaitu surat Al Maidah ayat 51 di kepulauan seribu.dan sejumlah elemen masyarakat dari umat islam melapokan ahok ke kepolisian atas dugaan penistaan agama islam yang di lakukannya. Namun, kasus penistaan agama ini bukan yang pertama kali terjadi di indonesia. Berikut adalah beberapa kasus yang pernah terjadi dan pelakunya harus menjalani masa hukuman yang di ambil dari berbagai sumber :

1. Penistaan Agama oleh Nando Irawansyah M’ali terhadap Agama Hindu.

kasus penistaan agama
Postingan nando yang menyebabkan dirinya di laporkan kekepolisian.
Nando Irawansyah M’ali dilaporkan ke Polda Bali oleh sebuah organisasi elemen masyarakat di Bali karena dianggap melecehkan agama Hindu melalui akun jejaring sosial Facebook pribadinya. Kasus ini sendiri terjadi pada tahun 2015 sehari setalah perayaan hari raya Nyepi berlangsung. Nando menyebutan kata-kata "F**k You Hindu" dikarenakan kesal tidak adanya saluran televisi pada saat hari raya Nyepi.. Polda Bali sendiri sempat melakukan gelar perkara untuk kasus ini. Namun, kasus tersebut akhirnya dianggap telah selesai secara adat setelah yang bersangkutan meminta maaf. Sedangkan secara hukum, tidak ada lagi informasi yang di dapat mengenai kelanjutan kasus tersebut.


2. Penistaan Agama Hindu oleh Rusgiani.

Rusgiani sendiri harus menjalani hukuman 14 bulan penjara setelah majelis hakim memutuskan bersalah atas perbuatan penistaan agama yang dilakukannya. Rusgiani yang merupakan ibu rumah tangga ini menyebut canang atau tempat untuk menaruh sesaji yang digunakan dalam upacara keagamaan umat Hindu dengan sebutan kata-kata najis.
Pernyataan Rusgiani ini bermula pada saat dirinya melewati rumah Ni Ketut Surati, di alamat Gang Tresna Asih, Jalan Puri Gadung no II, Jimbaran, Badung, pada tanggal 25 Agustus 2012. Saat berada di depan rumah itulah, Rusgiana menyebut canang tersebut dengan kata-kata najis.


3. Penistaan Agama terhadap Agama Kristen oleh Heidi Euginie.

Heidi Eugenie merupakan pimpinan jamaat di Gereja Bethel Tabernakel, Shekinah, Bandung, Jawa Barat. berawal Khotbahnya dinilai menistakan agama dikarenakan telah menyebut seekor ular yang menggoda Adam dan Hawa pada kisah penciptaan separuhnya itu berbadan perempuan. dan dia pun harus menjalani proses hukum akibat dari pernyataanya tersebut sampai ke pengadilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa pernyataan Heidi tidak sesuai dengan ajaran Kristen sebenarnya yang menyatakan ular yang menggoda Hawa pada kisah penciptaan itu tidak sedikitpun menyerupai manusia. Namun, akhirnya Heidi divonis bebas oleh majelis hakim setelah eksepsinya diterima oleh hakim.


4. Penistaan Agama Arswendo Atmowiloto.
Arswendo Atmowiloto
Arswendo Atmowiloto
Kasus penistaan agama ini terjadi pada masa Orde Baru tepatnya pada tahun 1990. saat itu, Arswendo merupakan pemimpin redaksi Tabloid Monitor. Arswendo harus merasakan kehidupan di balik jeruji besi setelah divonis bersalah dan di hukum selama 5 tahun penjara karena telah melakukan penistaan terhdap agama isam. dikarenakan Tabloid Monitor memuat hasil jajak pendapat tentang tokoh pembaca. Arswendo sendiri menempati urutan ke-10 tokoh pembaca. dan umat Islam dibuat marah setelah nama Nabi Muhammad SAW hanya berada di urutan ke-11. Arswendo pun akhirnya diproses hukum hingga akhirnya masuk bui.


5. Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR).
Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR)
Gafatar
Gafatar adalah singkatan dari Gerakan Fajar Nusantara, gafatar memiliki ribuan pengikut di seluruh daerah di indonesia. Gerakan ini pertama kali dideklarasikan di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 2012 lalu. Beberapa kegiatan Gafatar itu sendiri diketahui bersifat sosial, mulai dari donor darah sampai dengan napak tilas untuk memperingati hari Pahlawan 2012. Gafatar sendiri diketahui merupakan metamorfosis dari ajaran Al-qaidah Al-Islamiyah. Di mana ajaran tersebut sudah dilarang sejak tahun 2007 karena dinilai sesat. Selain itu, Gafatar tidak mewajibkan para pengikutnya untuk menjalankan ibadah agama Islam yang sebenarnya. 
MUI juga telah menemukan penafsiran ayat suci yang tidak sesuai dengan aqidah agama islam. Dalam ajaran Gafatar juga ditemukan pelafalan syahadat yang baru. PORLI menetapkan tiga tersangka yaitu Musaddeq yang mengaku dirinya sebagai nabi, Andre Cahya berposisi sebagai Presiden Negeri Karunia Semesta Alam dan Mafhul Muis Tumanurung selaku Wakil Presidennya. dan ketiga tersangkan inipun dijerat dengan UU pasal penistaan agama 156 KUHP, Pasal 110 tentang Pemufakatan makar dan Pasal 64 tentang perbuatan berlanjut.

0 komentar:

Posting Komentar